Dear All indonesian seafarers,,
Belakangan ini kita digundahkan
dengan adanya KTKLN. Munculnya hal ini membuat semua pelaut bingung, ragu -ragu
dan lainnya yang memunculkan kekhawatiran. Kita sebagai pelaut yang selama ini
tidak pernah berurusan dengan BNP2TKI, sekarang menjadi tunduk pada BNP2TKI yg
tidak tahu menahu tentang dunia pelaut.
Sedangkan pelaut sendiri berada
dibawah naungan KEMENHUB dan organisasi Internasional IMO
Dulu mengurus KTKLN begitu mudah,
yaitu dibandara SOETA dan tidak dipungut biaya/gratis, akan tetapi sekarang
harus berjubel antri di BNP2TKI, beraneka pengalaman buruk yg menimpa pelaut
ketika mengurus KTKLN, mulai dari calo dan pemerasan/pungli dengan alasan yang
bermacam2 dan ujung-ujungnya adalah duit.
Kita adalah pelaut bermartabat,
tanpa bermaksud mengecilkan arti TKI dan tenaga
migran lainnya, kita menolak cara-cara generalisasi seperti program KTKLN,
karena profesi ini adalah pekerja profesional di sektor transportasi yg harus dibedakan dan pelaut
tidaklah selalu menetap disuatu negara seperti halnya TKI, pelaut selalu berpindah-pindah Negara tergantung tujuan
kapalnya.
Bukankah bagi pelaut selama ini
sudah ada stampel dari imigrasi untuk sign on di passport dan buku pelaut??,
inilah yang lebih efektif untuk mengetahui keberadaan seorang pelaut..!!
Untuk mengurus KTKLN pelaut, harus
ada LG dan Agreement dari perusahaan, sedangkan turunya LG/Agreement sudah
sangat mepet dengan keberangkatan dan bersamaan dengan pemberian tiket yang
biasanya Cuma selang 2 hari dengan keberangkatan, kita pelaut yg hidup
didaerah, masih harus menyiapkan perlengkapan berangkat ke luar negeri, sign on
passport, meninggalkan keluarga, serta dokumen lainya dan sekarang masih harus
dibebani mengurus KTKLN setiap 2 tahun sekali dikota-kota besar (KTKLN adanya cuma dikota besar), bagaimana kalau LG turun dihari
LIBURRR, apa akan dilayani juga oleh BNP2TKI,,,KTKLN bener2 menyusahkan pelaut..!!
Kalau kita lihat ada beberapa Perbedaan
TKI dg Pelaut..
Secara bahasa pelaut memang TKI (Tenaga kerja indonesia), akan tetapi ada perbedaan yang jauh antara pelaut dengan TKI yang kita kenal, diantaranya adalah:
1. TKI pasti kerja di Luar Negeri, sedangkan pelaut tidak, bisa saja kapal lokal tapi berlayar keluar negeri..
2. TKI dibawah Menakertrans dan penempatanya juga ikut aturan BNP2TKI/BP3TKI (Badan Nasional Penmpatan TKI)..apakah pelaut selama ini ditempatkan oleh BNP2TKI??? Dan dilindungi mereka???..Oooh Nooo.!!
Adakah diantara pegawai BNP2TKI yang latar belakangnya pelaut atau tau seluk-beluk beserta aturan2 di dunia maritime atau pelaut?..Nothing..!!
Jadi jangan generalisasi pelaut dg TKI..
Indonesia tercinta adalah sebuah Negara yang unik dan terlalu banyak membuat ID card bagi warganya (Ada E-KTP, Passport,KTKLN,KTA,SIM,KTM belum setiap instansi juga memiliki ID sendiri-sendiri dengan nomor yg unik-unik).
Secara bahasa pelaut memang TKI (Tenaga kerja indonesia), akan tetapi ada perbedaan yang jauh antara pelaut dengan TKI yang kita kenal, diantaranya adalah:
1. TKI pasti kerja di Luar Negeri, sedangkan pelaut tidak, bisa saja kapal lokal tapi berlayar keluar negeri..
2. TKI dibawah Menakertrans dan penempatanya juga ikut aturan BNP2TKI/BP3TKI (Badan Nasional Penmpatan TKI)..apakah pelaut selama ini ditempatkan oleh BNP2TKI??? Dan dilindungi mereka???..Oooh Nooo.!!
Adakah diantara pegawai BNP2TKI yang latar belakangnya pelaut atau tau seluk-beluk beserta aturan2 di dunia maritime atau pelaut?..Nothing..!!
Jadi jangan generalisasi pelaut dg TKI..
Indonesia tercinta adalah sebuah Negara yang unik dan terlalu banyak membuat ID card bagi warganya (Ada E-KTP, Passport,KTKLN,KTA,SIM,KTM belum setiap instansi juga memiliki ID sendiri-sendiri dengan nomor yg unik-unik).
Dompet yg harusnya berisi uang
kini berubah fungsi dengan ditempati berbagai jenis ID Card yang semua isinya
adalah sama yaitu Nama, Tempat tanggal Lahir dan Alamat, kenapa pemerintah
tidak menerapkan Single Identity Card sebagaimana Negara tetangga yg bisa
dipergunakan untuk berbagai keperluan warganya, sehingga sumber-sumber
pembadziran dan pemerasan/Pungli bisa ditekan seminimal mungkin???
Kembali kemasalah KTKLN yang akan
menambah travel dokumen pelaut yg hrs diperbarui setiap 2 Tahun..jadi ini
semakin menyulitkan pelaut yang sudah terlalu banyak aturan didunia maritime,
bahkan lebih baik dari aturan BNP2TKI..
Jadi bagaimanapun pelaut merasa keberatan dengan adanya KTKLN.
Dan perlu diketahui bahwa peraturan yang ada dalam dunia maritime sudah sangat ketat dan bagus untuk menjamin kesejahteraan para Pelaut, dalam hal ini pihak syahbandar (Port Authority) juga ikut bertanggung jawab dalam mengontrol kesejahteraan para pelaut dimana contract agreement pelaut dibuat dihadapan dan ditanda tangani oleh pegawai syahbandar, dari kenyataan ini maka masihkah KTKLN yang pengurusanya dipenuhi pungli masih diperlukan bagi pelaut, saya kira Tidak..!!
Jadi bagaimanapun pelaut merasa keberatan dengan adanya KTKLN.
Kita berbaik sangka bahwa tujuan pemerintah dengan kebijakan KTKLN
adalah mulia, ingin melindungi semua TKI di manapun mereka berada dan bekerja, akan tetapi kenyataan dilapangan justru kita dapati pejabat dan petugas pelaksana tidak
mampu menerapkan dengan baik dan benar peraturan yang telah ditetapkan. Dan ini
merupakan bentuk riil krisis SDM yang saat ini melanda negeri kita. Sebagus dan sebaik apapun
peraturan dan perundang-undangan yg dibuat tidak akan memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat luas jika SDM yg ada pada lingkup pemerintahan dan instansi
terkait tidak dibenahi. Jika tidak..? setiap peraturan dan perundangan yang
dibuat hanya akan menjadi poster dinding dan lahan basah baru bagi para oknum
yang justru semakin menjerat leher TKI dan pelaut.
Dan perlu diketahui bahwa peraturan yang ada dalam dunia maritime sudah sangat ketat dan bagus untuk menjamin kesejahteraan para Pelaut, dalam hal ini pihak syahbandar (Port Authority) juga ikut bertanggung jawab dalam mengontrol kesejahteraan para pelaut dimana contract agreement pelaut dibuat dihadapan dan ditanda tangani oleh pegawai syahbandar, dari kenyataan ini maka masihkah KTKLN yang pengurusanya dipenuhi pungli masih diperlukan bagi pelaut, saya kira Tidak..!!
Kontra dengan kebijakan pemerintah bukan berarti kita tidak patuh terhadap aturan yang berlaku, kita sebagai pelaut tetap harus mengurus KTKLN agar bisa berangkat keluar negeri, akan tetapi dengan dibuatnya tulisan ini, akan ada pihak dari BNP2TKI yang membacanya, kemudian meninjau kembali UU No.39 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja dan merevisinya dengan kebijakan pengecualian KTKLN bagi pelaut.
Salam dari laut..!! Jalesveva Jaya
Mahe..!!!