1.
Cara Memperoleh
Kewarganegaraan/system kewarganegaraan, ada 2 asas yaitu:
a.
Asas Kelahiran/Ius Soli (Asas Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Asas yg
menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan berdasarkan tempat/daerah dimana
ia dilahirkan. Negara yang menganut asas
ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai
warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa
melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang
modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh
negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Inggris, Mesir, Banglades
dan Brazil.
b.
Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Asas yg
menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan berdasarkan asas pertalian
darah/keturunan dari negara mana orang tua seseorang berasal. Negara yang menganut asas ini akan mengakui
kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari
anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat
dari keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan
etnis yang majemuk. Contohnya; Seseorang yg
dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut
menjadi warga negara B. (dianut oleh negara RRC, Jordania, Belanda, Brunei)
2.
Naturalisasi Adalah suatu cara bagi org asing
untuk memperoleh kewarganegaraan suatu Negara, sedangkan menurut hukum adalah suatu
perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, Yaitu seseorang dapat menggunakan hak untuk memilih atau
menggunakan hak/opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi Warga
Negara dari suatu Negara, Misalnya : seseorang memperoleh status
kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan kewarganegaraan,
memilih/menolak status kewarganegaraan yg diberikan.
·
Naturalisasi ada 2 yaitu:
a.
Naturalisasi permohonan/aktif, yaitu seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi
warga negara dari suatu negara
b.
Naturalisasi pemberian/pasif, Seseorang diberi hak untuk
menjadi warga Negara. seseorang yang tidak mau diwarganerakan oleh sesuatu
negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka
yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk
menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
·
Dalam naturalisasi ada 2 hak
yaitu:
a.
Hak Opsi adalah Hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan tanpa harus melakukan suatu tindakan2 hukum tertentu
b.
Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan dg melakukan tindakan2 hukum tertentu secara aktif.
3.
Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki
status kewarganegaraan disebabkan org tersebut lahir dinegara yg menganut asas
Ius Sanguinis. Contoh : Keadaan ini
terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli
melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga
tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang
mengakui kewarganegaraan anak tersebut
4.
Bipatride adalah Seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap/ganda, Contoh : seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.
Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama
memberikan status kewarganegaraan.
5.
Multipatride adalah Seseorang yang memiliki 2
atau lebih kewarganegaraan, hal ini bisa terjadi pada orang yg tinggal di
perbatasan antara 2 buah Negara. Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima
pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat
menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
6.
Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 45 :
a. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
b. Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan (pasal 28A).
c. Hak untuk berserikat, berkumpul
serta mengeluarkan pikiran.
d. Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
e. Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia.(pasal 28C ayat 1)
f. Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
g. Hak membela negara
h. Hak berpendapat
i. Hak kemerdekaan memeluk agama
j. Hak mendapatkan pengajaran dan
pendidikan
k. Hak utuk mengembangkan dan
memajukan kebudayaan nasional Indonesia
l. Hak ekonomi untuk
mendapatkan kesejahteraan sosial
m. Hak mendapatkan jaminan keadilan
social
7.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
menurut UUD 45
- Kewajiban ikut serta dlm upaya pembelaan negara
- Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
- Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
- Kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
- Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
- Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara
- Setia membayar pajak untuk Negara
8.
Klasifikasi negara dilihat berdasarkan jumlah orang
yang berkuasa
a.
Monarki : Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti
raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang
kekuasaan dominan negara (kerajaan).
Monarki
adalah bentuk pemerintahan
yang dipmpin oleh satu orang (raja) secara turun temurun seumur hidup dg tujuan
untuk kepentingan seluruh rakyat (bentuk positif).
Tirani : adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu
orang untuk kepentingan satu orang penguasa saja (bentuk negatif).
b.
Aristokrasi
: adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh
beberapa orang untuk kepentingan seluruh rakayt (bentuk positif).
Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit
(few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan,
dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun
(diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi
ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).
Oligarki : adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, untuk kepentingan beberapa
orang tersebut (bentuk negatif).
a. Demokrasi :
berasal dr bahasa yunani yaitu Demos (Rakyat) dan Kratos (Pemerintahan) jadi
demokrasi adalah Pemerintahan oleh rakyat, Pemerintahan yg rakyatnya memegang
perananan yg sangat menentukan dan dalam pemerintahan ini tidak ada seorangpun
anggota masyarakat yg mempunyai “Prerogatif Politik” atas orang lain.
Menurut Abraham Lincoln,
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Kesimpulanya demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan seluruh rakyat (bentuk positif).
Mobokrasi : adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak
orang untuk kepentingan penguasa saja (bentuk
negatif).
9.
Negara menurut
system pemerintahan
a. Sistem
presidential
b. Sistem
Parlementer/Liberal
c. Sistem Junta
militer
11. Fungsi
Negara.
1. Fungsi
Pertahanan dan Keamanan. Negara melindungi rakyat, wilayah dan
pemerintah dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik dari dalam
maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara
2. Fungsi
Pengaturan dan Ketertiban. Negara
menciptakan UU dan Peraturan Pemerintah (PP), serta menjalankannya demi
terwujudnya tatatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. Fungsi
kesejahteraan dan kemakmuran. Negara melakukan upaya
eksplorasi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat, sehingga terwujud kesejahteraan, dan kemakmuran bagi
selururh rakyat.
4. Fungsi
Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban. Negara menciptakan dan menegakkan hukum
secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah
dikontribusikan kepada bangsa dan negara.
12. Antar 2 Negara terdapat perbatasan yg di
sebut Garis Perbatasan dan Wilayah Perbatasan di dalam peta, perbatasan 2 (dua)
negara merupakan sebuah garis, yang dapat berupa garis lengkung atau garis
lurus. Bentuk perbatsan ada 2 jenis
yaitu Alamiah dan Artifisial.
Dalam kenyataannya, yang dimaksud dengan
garis perbatasan ini adalah suatu bidang vertikal yang melalui permukaan tanah,
lapisan bawah (pertambangan), di udara dan di atas permukaan bumi. Di atas permukaan,
garis perbatasan ini dapat berupa puncak-puncak bukit, sungai-sungai,
danau-danau, bahkan bentuk-bentuk buatan manusia seperti jalan raya dan dinding
(tembok). Perbatasan yang disebutkan sebelumnya disebut perbatasn alamiah,
sedangkan perbatasan yang terakhir disebut perbatsan artifisial. Perbatasan
antara Kalimantan Indonesia dengan Kalimantan Utara (Malaysia) adalah
pegunungan (alamiah), perbatasan antara Berlin Barat dan Berlin Timur adalah
artifisial (tembok Berlin).
13. Pengertian
Konstitusi
Adalah Keseluruhan dari peraturan, baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara2 bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
14. Fungsi
Konstitusi sebuah Negara :
1.
Tata
aturan dalam pendirian lembaga2 yg permanen
2.
Tata
aturan dalam hubungan dg Negara dan Warga Negara serta dg Negara lain
3.
Sumber
hokum dasar tertinggi
15. Fungsi konstitusi dalam Negara demokrasi
1.
Membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang2
2.
Sebagai
cara yg efektif dalam kekuasaan
3.
Sebagai
perwujudan dari hokum yg tertinggi yg harus ditaati oleh rakyat dan penguasa.
16. Arti Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarakan pancasila
dan UUD 45 serta sesuai dg wilayah nusantara yg menjiwai kehidupan bangasa
dalam mencapai tujuan atau cita2 nasionalnya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
17. isi Wawasan Nusantara
dalam perspektif kehidupan manusia yg meliputi cita2 bangsa dan asas manunggal
yg terpadu.
a. Cita2 bangsa dalam pembukaan UUD 45
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri
manunggal untuk menyeluruh meliputi:
1.
Satu
Kesatuan Politik satu ideology
2.
Satu
kesatuan wilayah nusantara
3.
Satu
kesatuan social budaya
4.
Satu
kesatuan ekonomi
5.
Satu
kesatuan pertahanan keamanan
6.
Satu
kesatuan kebijaksanaan nasional.
18. Tujuan
Wawasan Nusantara Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah
lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per
orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Selain itu tujuan Wawasan
Nusantara terdiri dari dua, yaitu :
• Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia
adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
• Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
19. Bela Negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
· Bela Negara yg dilakukan melalui pendidikan formal
adalah melalui
kurikulum pendidikan formal/sekolah dari jenjang TK, Sekolah Dasar, menengah
sampai dengan pendidikan perguruan tinggi di dalamnya akan diteteskan
nilai-nilai belanegara yg diarahkan untuk menumbuhkan kecintaan
terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta meyakini bahwa
Pancasila sebagai falsafah idiologi negara.
· Proses pembinaan kesadaran bela negara pada sektor pendidikan informal dapat terlihat pada kegiatan
pramuka. Dimana realisasinya pada kegiatan pramuka ini melalui
kerjasama dengan Kwarnas dan Kwarlab setiap anggota pramuka akan diberikan
mengenai pengertian dasar-dasar bela negara
20. Pembagian urusan pemerintahan dalam OTONOMI
DAERAH
a. Urusan pemerintahan pusat meliputi 6 bidang
yaitu
1. Politik Luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi
5. Moneter dan Fiskal nasional
6. Agama dan Norma
b. Urusan wajib yg menjadi kewenangan Pemda
Provinsi, meliputi 16 bidang yaitu:
1.
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan
2.
Perencanaan,
pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3.
Penyelenggaraan,
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.
Penyediaan
sarana dan prasarana umum
5.
Penaganan
bidang kesehatan
6.
Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi SDM Potensial
7.
Penanggulangan
masalah social lintas kabupaten/kota
8.
Pelayanan
bidang tenaga kerjaan lintas kabupaten/kota
9.
Pengendalian
lingkungan hidup
10. Pelayanan pertahanan termasuk lintas
kabupaten/kota
11. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
12. Pelayanan administrasi umum pemerintah
13. Pelayanan administrasi penanam modal
termasuk lintas kabupaten/kota
14. Fasilitas pengembangan koperasi, UKM
termasuk lintas kabupaten/kota
15. Penyelenggaraan Pelayanan dasar lainya yg
blm dpt dilaksanakan oleh kabupaten/kota
16. Urusan wajib lainya yg diamanatkan oleh
peraturan UU
21. Pengertian Identitas Nasional dan Unsur2
pembentuk Identitas Nasional
a. pengertian Identitas
Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi
nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu
bangsa (nasion) dengan
ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa
lain dalam kehidupannya”.
b.
Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran atau patokan pedoman yang digunakan untuk
menyatakan sesuatu
dan bahwa
identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.
c. Indikator identitas
nasional itu antara lain:
·
Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat:
·
adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
·
Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara, dan secara simbolis
menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa: bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
·
Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan: bangunan, peralatan manusia, dan
teknologi.
·
Tujuan yang dicapai suatu bangsa: budaya unggul, prestasi di bidang
tertentu.
d. Unsur-unsur Pembentuk Identitas
Nasional Indonesia:
· Unsur Sejarah
· Unsur Kebudayaan
· Budaya Unggul
· Suku Bangsa:
keragaman/majemuk
· Agama: multiagama
· Bahasa
e.
Unsur-unsur pembentuk
identitas nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologis, yaitu:
· suku bangsa,
· kebudayaan,
· bahasa,
· kondisi georafis.
f.
Aspek2 Kebudayaan antara lain meliputi:
· Akal budi
· Peradaban:
i-pol-ek-sos-han
· Pengetahuan
22. Jelaskan arti dari:
a.
MOBOKRASI
Mobokrasi : adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak
orang untuk kepentingan penguasa saja (bentuk
negatif).
b.
OTONOMI
Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos
yang artinya sendiri, dan nomos yang berarti hukuman atau aturan, jadi pengertian
otonomi adalah perundangan sendiri, hak, wewenang, dan kewajiban daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dng peraturan
perundang-undangan yg berlaku. hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.
Otonomi
daerah adalah pemberian
kewenangan kepada Pemerintah daerah secara mandiri atau berdaya untuk membuat
keputusan mengenai kepentinganya sendiri.
c.
Trisila
Pancasila
bila disederhanakan menjadi tiga sila adalah
1. Sosio
kebangsaan/nasionalisme: Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Sosio
kerakyatan/demokrasi: Demokrasi dan kesejahteraan Rakyat
3. keTuhanan
YME
d.
DEKONSENTRASI
Adalah
pelimpahan wewenang pemrintahan oleh pemrintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah, dan atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
e.
GENOCIDE
Suatu bentuk pelanggaran HAM berat yang berupa Pembunuhan besar –
besaran (genocide).
Kejahatan
genocide merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama dengan cara :
·
Membunuh anggota kelompok
·
Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat pada suatu kelompok
·
Memaksakan tindakan yang bertujuan
mencegah kelahiran pada suatu kelompok
·
Memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok yang lain
f.
ESOCIDE
Suatu
bentuk pelanggaran HAM berat yang berupa Perusakan kualitas lingkungan (esocide).
23. Fungsi Pancasila adalah:
a.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
b.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
c.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
d. Pancasila Sebagai Perjanjian
Luhur Bangsa dan atau pemersatu bangsa
e. Pancasila
sebagai falsafah bangsa
f.
Pancasila sebagai Jiwa bangsa
g.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
h. Pancasila Sebagai Tujuan dan
cita2 yang Ingin
Dicapai Bangsa Indonesia
i.
Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Terima kasih referensinya, sangat membantu
BalasHapusTiket Pesawat Murah Online, dapatkan segera di SELL TIKET Klik disini:
BalasHapusselltiket.com
Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!
Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
Bergabung segera di agen.selltiket.com
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
No handphone :085365566333
PIN : 5A298D36
Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!a