Laman

Selasa, 10 Juli 2012

Hukum Maritime

Bagian 1.


1. A. Apakah tugas dan fungsi Mahkamah pelayaran?
     Jawab:
     Tugas dan fungsi Mahkamah pelayaran adalah:
Mahkamah pelayaran memiliki tugas untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar., sehubungan dg tugas tersebut Mahkamah pelayaran
     menyelenggarakan fungsi:
    1. Penelitian sebab-sebab kecelakaan kapal dan penentuan ada atau tidaknya kesalahan dan
        atau kelalaian dalam penerapan standard profesi kepelautan yang  dilakukan oleh Nakhoda
        atau pemimpin kapal dan atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal.
    2. Menjatuhkan sanksi administrative kepada Nakhoda atau pemimpin kapal dan
        atau perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut yang dikeluarkan oleh
        pemerintah RI yang melakukan kesalahan dan atau kelalaian dalam
        menerapkan standard profesi kepelautan.

   B. Sanksi apakah yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah pelayaran RI?
    Jawab:
    Mahkamah pelayaran dapat memberikan sanksi administratif, Sanksi administratif yang    
    diberikan dapat berupa:
    1. Peringatan
    2. Pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk  bertugas dalam jabatan tertentu di  
        Kapal untuk waktu paling lama 2 (Dua) Tahun
  
C.Sebutkan perbedaan Mahkamah pelayaran RI dg Maritime Court di London.
    Jawab:
    Mahkamah Pelayaran RI:
    Mahkamah Pelayaran RI hanya dapat memberikan penindakan displin / sanksi administrative  
    kepada nahkoda atau perwira kapal yg melakukan kesalahan/kelalaian dalam bertugas.  
    Penindakan inipun hanya terbatas kepada Nahkoda atau perwira kapal saja. Jadi Yuridiksi atau
    kompetensi Mahkamah pelayaran RI adalah sempit atau terbatas pada hal2 diatas.
   Maritime Court London:
    Yuridiksi Maritime Court sama dg Mahkamah pelayaran RI yakni berkaitan dengan terjadinya  
    insiden kecelakaan kapal, akan tetapi kewenangannya jauh lebih luas dan lengkap, hukum yg  
    diterapkan dalam pengadilan tersebut didasarkan pada Undang-undang hukum berbasis sipil
    laut dan juga hukum umum. yang meliputi kontrak maritime, kesalahan/kerugian, cedera atas  
    pelanggaran dan semua hal yg berhubungan dg tindakan/kejahatan maritime.

2. Apakah isi SOLAS’74 dan apakah kewajiban pemerintah RI setelah meratifikasinya?
    Jawaban:
    * Isi SOLAS’74 adalah:
·         Pendahuluan
  • Prosedur amandemen
  • Ketentuan teknis
  • Chapter I - Ketentuan umum
  • Chapter II-1 - Konstruksi - Pembagian dan stabilitas, permesinan dan instalasi listrik
  • Chapter II-2 - Pelindungan kebakaran, deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran
  • Bab III - Perangkan pertolongan dan pengaturannya
  • Chapter IV - Komunikasi Radio
  • Chapter V - Keselamatan navigasi
  • Chapter VI - Muatan barang
  • Chapter VII - Muatan barang berbahaya
  • Chapter VIII - Kapal Nuklir
  • Chapter IX - Managemen keselamatan operasi kapal
  • Chapter X - Ketentuan untuk kapal cepat
  • Chapter XI-1 - Upaya kusus untuk meningkatkan keselamatan pelayaran
  • Chapter XI-2 - Upaya kusus untuk meningkatkan keamanan pelayaran
  • Chapter XII - Aturan tambahan untuk kapal curah
     * Kewajiban pemerintah RI setelah meratifikasi SOLAS’74 adalah
       1) Pemerintah RI wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang ada dalam
           SOLAS’74
       2) Dengan diratifikasinya SOLAS’74, berarti seluruh aturan-aturan/ketentuan2 yg ada dalam
           SOLAS’74 jg akan berlaku dinegara RI
       3) Pemerintah harus mengawasi dan memastikan bahwa kapal2 diindonesia telah memenuhi
           standard SOLAS’74

3. A. Apakah yang dimaksud dg Laik laut berdasarkan UU-17/2008 Tentang pelayaran?.
        Jawaban:
        Laik Laut adalah suatu keadaan kapal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
          1. Keselamatan Kapal
          2. Pencegahan pencemaran dari kapal
          3. Pengawakan
          4. Garis Muat
          5. Pemuatan
          6. Kesejahteraan awak kapal
          7. Kesehatan penumpang
          8. Status hukum kapal
          9. Managemen keamanan kapal untuk berlayar diperairan tertentu.
 
  B. Sebutkan surat-surat yang diperlukan untuk memperoleh surat laut/kebangsaan kapal
        Indonesia?
        Jawaban:
1. Bukti kepemilikan yang berupa kontrak pembangunan kapal, kontrak jual beli, bukti
    pelunasan, atau bukti penyerahan dari penjual
2. Identitas pemilik/Bukti kewarganegaraan;
3. Pernyataan kebangsaan;
4. Surat keterangan penghapusan daftar kapal dari Negara asal (Kapal bekas dari LN)
6. Dokumen yang berisi tentang ukuran dan tonase kapal (Surat Ukur)

4. A. Jelaskan persamaan dan perbedaan antara Lintas damai dan Alur laut
        Jawaban:
        1) Persamaan Lintas damai dan Alur Laut:
           - Persamaan alur laut dengan lintas damai adalah sama - sama melintasi / melayari laut
             territorial suatu negara.
           - Sama2 bertujuan agar Pelayaran internasional dapat terselanggara secara menerus, cepat
            dan tidak terhalang oleh ruang dan udara Perairan Teritorial
         2) Perbedaan Lintas Damai dan Alur laut
 - Pada alur laut wilayah yang akan di lalui / dilayari sudah ditentukan alurnya dan pada
 peta laut sudah di beri batasan berupa garis dan ada skema lalu lintas untuk pengaturan
   lalu lintas.
 - Pada lintas damai wilayahnya belum ditentukan atau semua laut territorial biasa di
   Lintasi tanpa memasuki, singgah, berlalu dari atau ke perairan pedalaman terus
 menerus, langsung serta secepat mungkin sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian,
   ketertiban, keamanan Negara pantai.

     B. Sebutkan 3 (Tiga) Alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) yang telah disahkan oleh IMO.
         Jawaban:
1) ALKI I   : Dari Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut Jawa-Selat Sunda-Samudera hindia
2) ALKI II  : Dari Samudera pasifik, Melintasi Laut Sulawesi-Selat Makassar-Luat Flores-Selat
  Lombok-Samudera hindia
3) ALKI III : Dari Sumadera Pasifik-Laut Maluku, Luat Seram-Laut Banda-Selat ombai-Laut
  sawu-Samudera hindia

5. A. Jelaskan dokumen – dokumen dan sertifikat – sertifikat yang harus di miliki oleh sebuah
 kapal cargo GT 10.000 yang melayari pelayaran internasional !
 Jawaban:
 Dokumen – dokumen dan sertifikat – sertifikat :


1.      Surat laut
2.      certificate of fithnes ship carry DG.
3.      Ducument of compliance (DOC).
4.      Intenational load line certificate
5.      SMC                   
6.      International tonase certificate (1969)
7.      Certificate Of seaworthiness.
8.      International ship scurity certificate.
9.      Certificate of clasification Hull.
10.  International oil pollution prevention.
11.  Certifcate of clasification machinery.
12.  International air pollution prevention
13.  Sertifikat keselamatan  
14.  Cargo ship safety certificate
15.  Cargo ship safety construction certificate.
16.  Cargo ship safety equipment sertficate
17.  Cargo ship safety radio certficate
18.  Cago ship exemtion certificate.
19.  Cargo securing manual.
20.  Cargo gear certificate.
21.  Radio ship station licens
22.  P & I club certificate
23.  Buku sijil                        
24.  Buku kesehatan.
25.  Minimum safe manning certificate
26.  Fire exstinguisher certificate.
27.  Life Raft certificate       
28.  Gerbage management plan.
29.  Oil rekord sertificate     
30.  Derating certificate.
31.  Port clearance               
32.  cargo manifest.
33.  B/L (Konosement)
34.  Surat ijin trayek


5. B. Dalam hal –hal apakah sebuah certifikat dinyatakan tidak berlaku ?   
Jawaban:
Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
1. Masa berlaku sudah berakhir;
2. Tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
3. Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
4. Kapal berubah nama;
5. Kapal berganti bendera;
6. Kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
7. Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal,
    perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
8. Kapal tenggelam atau hilang
9. Kapal dirampas bajak laut atau musuh.
10. Kapal ditutuh (scrapping).
Dan atau atas permintaan dari pemilik dengan alasan-alasan diatas.

6. A. Apakah yang di sebut laut lepas di tinjau dari pasal 97 UNCLOS’ 82
Jawaban:
Laut lepas adalah perairan yang tidak termasuk dalam ZEE, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan kedalaman, dimana semua negara dapat menikmati kebebasan, kecuali untuk hak – hak berdaulat dan yuridiksi yang di miliki negara pantai di ZEE-nya.
    B. Berdasarkan pasal 97 UNCLOS – 82, bagaimanakah bila terjadi tubrukan atau insiden
 pelayaran di laut lepas ?
 Jawaban:
 Bila terjadi tubrukan atau insiden pelayaran di laut lepas maka:
1. Peradilan pidana atau disiplin nahkoda atau setiap orang yang dinas kapal, dilakukan oleh  
    peradilan atau pejabat administrative negara bendera atau negara sebagai tempat warga
    negaranya.
2. Hanya negara yang menerbitkan COC / COP / Endorsment yang dapat menariknya, setelah
     proses hukum, walau pemegangnya bukan warga negara dari negara yang menerbitkannya.
3. Hanya Negara bendera yang dapat memeriksa atau menahan kapal.

7. A. Apakah pengertian dari “ Lintas damai “ dalam UNCLOS – 82 ?
 Jawaban:
 Lintas adalah damai sepanjang tidak merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai.   
 Lintas tersebut harus dilakukan sesuai denganketentuan Konvensi ini (UNCLOS’82) dan peratruan hukum   
 internasional lainnya.
    B. Sebutkan kewajiban negara pantai berkaitan dengan “ Lintas damai “
 Jawab
 Kewajiban Negara pantai :
 1. Negara pantai tidak boleh menghalangi lintas damai kapal asing melalui laut teritorialnya kecuali sesuai
     dengan ketentuan Konvensi UNCLOS’82 ini.
 2. Negara pantai harus mengumumkan bahaya navigasi di laut teritorialnya.

8. A. Apakah yang dimaksud dengan “Zona Ekonomi Exclusif ( ZEE )” :
Jawaban:
ZEE adalah bagian dari laut lepas berupa suatu jalur laut yang terletak di luar dan berbatasan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil di ukur dari garis pangkal.
    B. Bagai mana status hukum negara pantai di ZEE ?
Jawaban:
Negara mempunyai :
1. Hak melakukan :
a.      Explorasi & exploitasi, konservasi & pengeloaan SDA hayati maupun non hayati.
b.      Produksi energi dari air, arus, angin.
2. Hak yuridiksi :
a.      Pembuatan & pemakaian pulau buatan, instalasi & bangunan.
b.      Riset ilmiah kelautan.
c.       Perlindungan & pelestarian lingkungan laut.

9. A. Didalam UNCLOS – 82 disebutkan Bahwa kedaulatan Negara terhadap “ Laut
wilayah”  bersifat mutlak terbatas. Jelaskan yang di maksud dengan “ Mutlak terbatas “
tersebut !
Jawaban:
Mutlak yaitu Negara pantai memiliki hak mutlak untuk keperluan eksplorasi dan konservasi dan pengolahan sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati dari perairan di atas dasar laut, dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya.
Terbatas yaitu Negara pantai wajib memberikan hak lintas damai bagi kapal asing untuk melewati alur pelayaran atau dg kata lain tidak mengabaikan perundang2an yg ada sesuai UNCLOS’82
    B. Sebutkan Apa yang dimaksud dengan costal state Yurisdiction.
          Jawaban:
Coastal state yurisdiction ialah  kewenangan Negara pantai untuk membuat peraturan atau undang-undang tentang Lintas damai, pencemaran, pengawasan imigrasi, bea cukai, quarantine dsb.
10. Indonesia mengatur perairannya melalui undang – undang No 6 tahun 1996 tentang perairan
          RI, sehubungan dengan itu, apakah yang di maksud dengan :
A. Perairan Republik Indonesia:
Perairan republik indonesia adalah laut teritorial indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan kedalamanya.
B. Laut teritorial indonesia:
Laut Teritorial Indonesia Adalah Jalur Laut selebar 12 Mil laut yang diukur dari garis pangkal
kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UNCLOS’82.
          C. Perairan kepulauan Indonesia:
            Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis
            pangkal kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.

Bagian 2. 

1. A. 5 Peraturan perundangan nasional bidang Maritime antara lain:

          1. UU 17/08                   : Tentang Pelayaran

          2. PP 7 – 2000               : Tentang Kepelautan

          3. KM 43 – 2008            : Tentang Diklat, UKP Dan sertifikasi

          4. KM 70 – 1998            : Tentang Pengawakan Kapal Niaga

          5. UU 17/1985               : Tentang Pengesahan UNCLOS’82

   B. 5 Konvensi Internasional bidang maritime yang telah diratifikasi oleh pemerintah RI

        antara lain:

          1. STCW 1978               : Tentang standard Diklat, Sertifikasi dan Dinas Jaga

          2. MARPOL 73/78         : Tentang pencegahan penanggulangan pencemaran oleh

                                                  minyak dari kapal (Ratifikasi Annex I & II)

          3. UNCLOS 1982          : Tentang Hak dan kewajiban Negara terhadap wilayah

                                                  teritorialnya, Laut bebas dan Melindungi Lautnya.

          4. COLREG 1972          : Tentang pencegahan tubrukan dan pengaturan TSS

          5. LOAD LINE 1966      : Tentang garis muat yang aman bagi keselamatan kapal,

                                                  pencegahan overload.



2. A. Nomor dan tanggal UU tentang pelayaran yang berlaku saat ini adalah

        UU No. 17 Tahung 2008 dan mulai berlaku pada 07 Mei 2008.
    B. Alasan / latar belakang UU No. 21 Tahun 1992 direvisi adalah sebagai berikut:
             1. Membedayakan kemampuan armada nasional dan menampung perkembangan angkutan
                 Multimoda.
             2. Memisahkan fungsi operator dan regulator dalam penyelenggaraan pelabuhan
             3. Memberikan kesempatan yang lebih luas kepada swasta untuk berperan serta dalam
                 penyelenggaraan terminal di pelabuhan
             4. Menciptakan kompetisi yang sehat dalam penyelenggaraan pelabuhan sehingga terjadi
                 peningkatan efisiensi nasional
             5. Mengakomodasi otonomi daerah
             6. Transparansi pelaksanaan tugas oleh aparatur pemerintah
             7. Menampung perkembangan teknologi dan perkembangan kepentingan nasional.

3. Beberapa pengertian UU – 17 / 2008:
    A. Laik Laut adalah suatu keadaan kapal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
             1. Keselamatan Kapal
             2. Pencegahan pencemaran dari kapal
             3. Pengawakan
             4. Garis Muat
             5. Pemuatan
             6. Kesejahteraan awak kapal
             7. Kesehatan penumpang
             8. Status hukum kapal
             9. Managemen keamanan kapal untuk berlayar diperairan tertentu.
    B. Keselamatan kapal adalah Keadaaan kapal yang memenuhi persyaratan: Material, konstruksi,
         permesinan & Pelistrikan, stabilitas, perlengkapan alat-alat penolong dan radio, elektronika, 
        dibuktikan dengan adanya sertifikat setelah pemeriksaan & Pengujian.
    C. Keselamatan dan keamanan pelayaran adalah keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan
        dan keamanan yang menyangkut angkutan diperairan, kepelabuhanan, dan lingkungan
        maritime.
4. Mengacu pada peraturan menteri perhubungan NO. KM 43 – Tahun 2008.
    A. Ada 22 macam sertifikat ketrampilan khusus pelaut (COP) dan 10 diantaranya adalah:
             1. Basic Safety Training (BST)
             2. Medical First Aid (MEFA)
             3. Survival Craft and Rescue Boat (SCRB)
             4. Advance Fire Fighting (AFF)
             5. Medical care (MC)
             6. Radar Simulator
             7. ARPA Simulator
             8. ORU/GOC – GMDSS
             9. Tanker Familiarization (TF)
             10. Bridge Resource Management (BRM)
    B. 8 COP yang wajib di revalidasi antara lain:
             1. GOC-GMDSS
             2. ROC-GMDSS
             3. OTST (Oil Tanker Specialized Training)
             4. CSST (Chemical Tanker Specialized Training)
             5. LGTST (Liquid Gas Tanker Specialized Training)
             6. Crowd Management
             7. Passenger, Cargo safety & Hull integrity
             8. Crisis Management & Human behaviour.

5. Mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan NO. KM 70 Tahun 1998 Tentang Pengawakan:
    A. 3 Daerah pelayaran adalah sebagai berikut:
             1. Daerah pelayaran semua lautan adalah daerah pelayaran untuk semua laut di Dunia.
             2. Daerah pelayaran kawasan Indonesia (NCV) adalah daerah pelayaran yang meliputi daerah
                 yang ditarik dari 10⁰ Utara dipantai Malaysia dst → sepanjang Malaysia, Singapore,
                 Thailand, Kamboja, Vietnam Selatan, → Tg. Baturampon Philipina → Tg San Agustin dst
                 sampai dengan kembali di 10⁰ Utara di pantai Barat Malaysia.
             3. Daerah Pelayaran Lokal adalah daerah pelayaran yang meliputi jarak dengan radius 500
                 Miles laut dari suatu pelabuhan tertunjuk dan tidak memasuki wilayah perairan Negara lain.
    B. Setelah kapal memenuhi persyaratan pengawakan, maka kapal tersebut harus memiliki
         sertifikat: Safe Manning Certificate yang diterbitkan oleh DIRJENLA atau Pejabat yang ditunjuk.

6. A. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah kapal untuk memperoleh surat kebangsaan:
             * Kapal harus didaftarkan, ada 3 Jenis yaitu: Daftar harian, Induk dan Pusat
             * Setelah itu akan diperoleh Akta pendaftratan kemudian di lengkapi lagi dengan: Surat ukur,
                Sertifika pembangunan/Surat pembelian, Surat laut atau dokumen kebangsaan lainya.
    B. Guna Surat Kebangsaan bagi sebuah kapal adalah sebagai Kedudukan hukum dikapal adalah           
         sama seperti bagian dari wilayah bersangkutan dan agar kapal dapat mengibarkan bendera
         kebangsaan sesuai dg tanda kebangsaanya.
    C. Dokumen-dokumen kebangsaan sebuah kapal Indonesia adalah:
         1. Akte pendaftaran
2. Surat laut
3. Surat Laut sementara
4. Pas Kapal Keterangan ijin berlayar
7. Dengan dibelakukanya UNCLOS 1982, Maka Indonesia diakui secara internasional sebagai Negara
    kepulauan.
    A. Keuntungan bagi Indonesia dengan pengakuan tersebut adalah:
             1. Dapat mengeksploitasi hasil laut yang berada di ZEE dan landas kontinen
             2. Untuk semua perairan yang berada dalam batas2 antara pulau2 merupakan kesatuan
                 wilayah.
    B. 3 Macam perairan Indonesia sebagai Negara kepulauan sesuai dengan UNCLOS 1982 yaitu:
             1. Laut territorial adalah laut yang lebarnya 12 Mil laut yg diukur dari garis pangkal kepulauan.
                 Dan Indonesia mempunyai kedaulatan yang meliputi ruang udara diatas laut, dasar laut dan
                 tanah dibawahnya.
             2. Zona Tambahan adalah Zona yang berbatasan dengan laut territorial yang lebarnya 24 Mil
                 laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan. Indonesia dapat melaksanakan pengawasan
                 bea cukai, Fiscal, Imigrasi, atau saniter didalam zona tambahan. Dan menghukum
                 pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut.
             3. Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona yang berbatasan dengan zona tambahan yang lebarnya
                 200 Mil laut dari garis pangkal kepulauan.

8. A. Surat – surat kapal yang harus diserahkan kepada syahbandar setiba kapal dipelabuhan
         Indonesia Menurut peraturan RR Tahun 1925 Pasal 71 antara lain: Surat Laut, Buku sijil, Buku
         kesehatan, Sertifikat-sertifikat, dan SIB Pelabuhan terakhir.
    B. Penjelasan mengenai Kisah kapal:
             1. Pihak yang membuat Kisah kapal adalah Pihak kapal (Nakhoda) yang dibuat dihadapan
                 syahbandar atau notaris.
             2. Awak kapal (Selain Nakhoda) yang turut menandatangani kisah kapal adalah awak kapal yg
                 mengetahui kejadian yang dimuat dalam kisah kapal.

9. Pengertian istilah2 sebagai berikut:
    A. Port State Yuridiction adalah kapal yang berada dipelabuhan harus tunduk kepada peraturan
         pelabuhan suatu Negara dimana kapal tersebut berada.
    B. Flag State Yuridiction adalah mengawasi kapal yang diijinkan mengibarkan benderanya,
         maksudnya kapal merupakan suatu wilayah dari Negara yang dikibarkan benderanya diatas
         kapal tersebut sehingga ketentuan hukum yang berlaku.
    C. Coastal State Yuridiction adalah kewenangan Negara pantai untuk membuat peraturan atau
        undang – undang tentang: Lintas damai, Pencemaran, Pengawasan Imigrasi, Bea cukai,
        Quarantine dan sebagainya.

10. Didalam ISM Code ada istilah DOC, SMC dan DPA.
    A. Kepanjangan DOC = Document of Compliance
         DOC yang asli disimpan di kantor pusat perusahaan pelayaran dan yang fotocopy disimpan
         dikapal.
    B. Kepanjangan SMC = Safety Management Certificate
        SMC yang asli disimpan dikapal dan yang photo coppy disimpan dikantor perusahaan pelayaran.
    C. Kepanjangan DPA = Designated Person Ashore.




3 komentar: