1. Apa yang di maksud kapal?
Menurut
UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 angka 36:
Kapal
adalah Kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Apa yang dimaksud dengan
Perusahaan Pelayaran National?
Menurut
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
dan
Pengusahaan Angkutan Laut, Pasal 1 angka 7:
Perusahaan
Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia
(Indonesian national shipping company) yang melakukan kegiatan angkutan laut di
dalam wilayah perairan Indonesia dan atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
Perusahaan angkutan laut nasional dapat berupa badan hukum yang keseluruhan
sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia
maupun dalam bentuk kerjasama dengan asing (PMA/joint venture) asalkan telah
memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU nomor 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut khususnya dalam Pasal 20 serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan:
PASAL 20
KM 33 TAHUN 2001:
(1).
Perusahaan angkutan laut nasional atau badan hukum Indonesia atau warga negara
Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan angkutan laut asing atau
badan hukum asing atau warga negara asing dalam bentuk (usaha patungan joint
venture) dengan membentuk satu perusahaan angkutan laut nasional.
(2).
Perusahaan angkutan laut patungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut sekurang-kurangnya 1 (satu)
unit ukuran GT.5000 (lima ribu).
(3).
Ketentuan persyaratan untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 butir a,c,d,e dan f berlaku pula terhadap persyaratan pendirian
perusahaan angkutan laut yang melakukan usaha patungan (joint venture).
3. Jika perusahaan angkutan laut
asing dapat mendirikan perusahaan angkutan laut national dengan berpatungan
dengan perusahaan national apakah atas batas kepemilikan saham asing atas
perusahaan patungan joint venture tersebut ?
Sesuai
dengan UU Pelayaran No 17 / 2008 Bab V Pasal 158 Ayat (2) Kapal yang dapat di
daftar di Indonesia yaitu (sesuai Ayat 2 (c )) kapal milik badan hukum
Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh
warga Negara Indonesia. Mengenai batasan kepemilikan saham asing dalam
perusahaan patungan joint venture atau apakah bidang usaha tersebut tertutup
untuk penanaman modal diatur dalam Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2007
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan
Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Presiden nomor 111 Tahun 2007. Untuk bidang usaha pelayaran yang
terbuka untuk penanaman modal maksimal kepemilikan saham yang diperbolehkan
oleh asing hanya sebesar 49 (empat puluh sembilan) persen.
4. Definisi Perusahaan Angkutan
Laut Asing
Menurut
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Laut, Pasal 1 angka 8:
Perusahaan
Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing
(foreign shipping company) yang kapal-kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut
ke dan dari pelabuhan Indonesia.
Menurut
UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
Pasal 11,
ayat 4 dan 5 UU no 17 Tahun 2008:
(4)
Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke
dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan
wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.
(5)
Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau
dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara
berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia.
5. Apa yang dimaksud oleh Kapal
Berbendera Indonesia?
Menurut
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Laut, Pasal 1 angka 11:
Kapal
Berbendera Indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
Pasal 158 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
(1) Kapal
yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh
pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Kapal
yang dapat didaftar di Indonesia yaitu:
a. kapal
dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh GrossTonnage);
b. kapal
milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
c. kapal
milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas
sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
(3)
Pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran dan dicatat dalam
daftar kapal Indonesia.
(4)
Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan grosse akta
pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik atas kapal yang
telah didaftar. (5) Pada kapal yang telah didaftar wajib dipasang Tanda
Pendaftaran.
6. Definisi Kapal Asing
Menurut
UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 1 angka 39:
Kapal
Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat
dalam daftar kapal Indonesia
7. Apakah kapal bendera Indonesia
dapat dimiliki oleh perusahaan Asing?
Tidak
boleh karena Indonesia menganut sistem “closed registry” dan menurut Pasal 158
Ayat (2)UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kapal yang dapat didaftar di
Indonesia yaitu:
a. kapal
dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh GrossTonnage);
b. kapal
milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
c. kapal
milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas
sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
8. Apakah persyaratan untuk
mendapatkan izin usaha angkutan laut untuk perusahaan national?
Persyaratan
untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut nacional secara umum dapat dilihat
pada pasal 29 UU RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu:
Pasal 29
UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran:
(1) Untuk
mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) badan usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran
sekurangkurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
(2) Orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dapat melakukan kerja sama
dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan hukum asing atau warga negara
asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dengan membentuk perusahaan
angkutan laut yang memiliki kapal berbendera Indonesia sekurang-kurangnya 1
(satu) unit kapal dengan ukuran GT 5000 (lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki
oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.
Persayaratan
khusus dan tata cara untuk mendapatkan izin usaha pelayaran diatur dalam KM
nomor 33 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
khususnya pada Bab III.
9. Apakah kapal bendera Asing
dapat dimiliki oleh perusahaan Indonesia?
Hal ini
harus sesuai dengan peraturan atau hukum tentang pelayaran dari negara bendera
kapal tersebut. Sebagian negara seperti contoh Panama atau Liberia (yang
menjalankan open registry - atau flag of convenience) memperbolehkan tetapi
sebagian negara membatasi dan sebagian sama sekali tidak diperbolehkan.
10. Apa itu PPKA?
PPKA
adalah Persetujuan Kelonggaran Syarat Bendera (Dispensasi) Penggunaan Kapal
Asing Angkutan Laut Dalam Negeri.
11. Apa itu PKKA?
Menurut
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Laut, Pasal 50:
PKKA
adalah Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing
12. Apakah ada batas tahun pengoperasian kapal
asing ?
Sesuai
dengan KM 33/2001 Pasal 5 ayat 1 (a) penggunaan kapal asing dibatasi maksimal
20 tahun.
13. Apakah semua kapal asing harus menggunakan PPKA
untuk beroperasi di Indonesia?
Diharuskan
sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 KM 33 tahun 2001, yang berbunyi sebagai berikut:
”Penggunaan
kapal asing untuk angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada pasal 4
ayat (1), sebelum dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja wajib dilaporkan dan diterima
Direktur Jenderal menurut contoh pada lampiran I Keputusan ini, untuk
selanjutnya dapat diberikan kelonggaran syarat bendera (dispensasi) menurut
contoh pada Lampiran II Keputusan ini.” Kapal asing yang tidak memenuhi
persyaratan PPKA ini dilarang beroperasi di wilayah perairan Indonesia dan
tidak diberikan pelayanan di pelabuhan Indonesia.
14. Untuk batas waktu penggunaan kapal asing
terdapat perbedaan yaitu:
1.
Berdasarkan Pasal 341 UU No 17/2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) disebutkan
bahwa kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam
negeri tetap dapat melakukannya kegiatannya paling lama 3 tahun terhitung sejak
tanggal berlakunya UU ini yaitu tanggal 7 Mei 2008.
2.
Sedangkan berdasarkan Pasal 3 (1) g, h, i KM 71 Tahun 2005 batas waktunya
paling lambat
adalah 1
Januari 2011.
Dengan perbedaan tersebut, timbul
pertanyaan batas waktu manakah yang berlaku?
Pertama
yang harus diperhatikan adalah, jangka waktu yang diatur dalam UU no 17/2008
hanya untuk kapal asing yang sudah beroperasi/melayani kegiatan angkutan dalam
negeri sebelum UU no 17/2008 itu berlaku. Tetapi setelah berlakunya UU no
17/2008 (tanggal 7 Mei 2008), apabila ada kapal asing yang baru
mau
beroperasi/melayani kegiatan angkutan dalam negeri maka berlaku ketentuan Pasal
8 dan Pasal 284 UU No 17/2008 yaitu berupa larangan bagi kapal asing untuk
melakukan kegiatan angkutan dalam negeri.
Berdasarkan
Pasal 353 UU No 17/2008 disebutkan bahwa pada saat berlakunya UU Pelayaran ini,
segala peraturan pelaksanaan UU No 21 Tahun 1992 (UU Pelayaran lama) dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan UU No 17/2008. Dalam hal ini KM 71 Tahun 2005 yang merupakan
peraturan pelaksanaan UU no 21/1992 (UU Pelayaran lama) tetap berlaku hanya mengenai
aturan-aturan yang tidak bertentangan dengan UU no 17/2008. Masalah ini menjadi
dilemma untuk semua stakeholder tetapi sesuai penjelasan dari Dephub Pasal 341
UU 17/2008 harus dilihat sebagai “nafas” dan bukan celah dalam melaksanakan
implementasi azas cabotage.
15. Bagaimana dengan pengertian
Undang Undang atau KM yang bertentangan dengan UU
nomor 17 tahun 2008 ?
Sesuai
Pasal 353 UU no 17/2008 dinyatakan sebagai berikut: “Pada saat Undang-Undang
ini berlaku semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.” Dengan demikian
semua peraturan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku asalkan tidak bertentangan
dengan UU no 17 tahun 2008 dan jika bertentangan harus mengacu kepada UU nomor
17 tahun 2008.
16. Apa sanksi pelanggar cabotage
?
Sanksi
atas pelanggaran asas cabotage diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 284 UU nomor 17 tahun 2008, yaitu:
“setiap
orang yang mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau
barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak RP 600,000,000 (enam ratus juta rupiah).” Selain
sanksi pidana, pelanggaran asa cabotage juga dapat dikenakan sanksi
administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU nomor 17 Tahun 2008, berupa:
a.
Peringatan;
b. Denda
administratif;
c.
Pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;
d.
Pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
17. Apakah ada batas umur kapal untuk impor?
Berdasarkan
pada Keppres nomor 22 Tahun 11998 dalam Pasal 3 disebutkan bahwa impor kapal
niaga dan atau kapal ikan dalam keadaan baru dan bukan baru dilakukan sesuai
dengan Ketentuan Umum Di Bidang Impor yang ditetapkan oleh Menteri
Perindustrian dan Perdagangan. Selanjutnya dalam Permendag 57/M-DAG/PER/12/2008
batas umur kapal yang ditentukan adalah tidak lebih tua dari 25 tahun.
18. Apa itu klarifikasi INSA?
Informasi
yang dikeluarkan DPP INSA yang dijadikan sebagai lampiran dalam permohonan
Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) oleh Perusahaan angkutan laut
nasional kepada Dirjen Hubla. Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui
ketersediaan kapal berbendera nasional sesuai kebutuhan sebelum pengajuan izin
operasi kapal asing sesuai dengan amanat Inpres 5 dan Kepmen 71/2005 Pasal 3
Ayat 2.
Why casinos are rigged - Hertzaman - The Herald
BalasHapusIn the septcasino UK, casino games are wooricasinos.info rigged and there is evidence of fraud, crime or https://jancasino.com/review/merit-casino/ disorder or an https://deccasino.com/review/merit-casino/ individual's involvement. herzamanindir There are also many