Laman

Senin, 07 Januari 2013

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan (Materi Ujian Akhir)


1.         Cara Memperoleh Kewarganegaraan/system kewarganegaraan, ada 2 asas yaitu:
a.    Asas Kelahiran/Ius Soli (Asas Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Asas yg menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan berdasarkan tempat/daerah dimana ia dilahirkan. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut.  Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Inggris, Mesir, Banglades dan Brazil.
b.    Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Asas yg menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan berdasarkan asas pertalian darah/keturunan dari negara mana orang tua seseorang berasal. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakbibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk. Contohnya;  Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. (dianut oleh negara RRC, Jordania, Belanda, Brunei)
2.         Naturalisasi Adalah suatu cara bagi org asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu Negara, sedangkan menurut hukum adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Yaitu seseorang dapat menggunakan hak untuk memilih atau menggunakan hak/opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi Warga Negara dari suatu Negara, Misalnya : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan kewarganegaraan, memilih/menolak status kewarganegaraan yg diberikan.
·       Naturalisasi ada 2 yaitu:
a.     Naturalisasi permohonan/aktif, yaitu seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara
b.     Naturalisasi pemberian/pasif, Seseorang diberi hak untuk menjadi warga Negara. seseorang yang tidak mau diwarganerakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
·       Dalam naturalisasi ada 2 hak yaitu:
a.     Hak Opsi adalah Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan tanpa harus melakukan suatu tindakan2 hukum tertentu
b.     Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan dg melakukan tindakan2 hukum tertentu secara aktif.
3.         Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan disebabkan org tersebut lahir dinegara yg menganut asas Ius Sanguinis. Contoh : Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut
4.         Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap/ganda,  Contoh : seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraan.
5.         Multipatride adalah Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan, hal ini bisa terjadi pada orang yg tinggal di perbatasan antara 2 buah Negara. Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
6.         Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 45 :
a.     Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
b.     Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A).
c.      Hak untuk berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran.
d.     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
e.     Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.(pasal 28C ayat 1)
f.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
g.     Hak membela negara
h.     Hak berpendapat
i.      Hak kemerdekaan memeluk agama
j.       Hak mendapatkan pengajaran dan pendidikan
k.     Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
l.      Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
m.   Hak mendapatkan jaminan keadilan social
7.         Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut UUD 45
  1. Kewajiban ikut serta dlm upaya pembelaan negara
  2. Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
  3. Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
  4. Kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  5. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
  7. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa
  8. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi Negara dan dasar Negara
  9. Setia membayar pajak untuk Negara
8.         Klasifikasi negara dilihat berdasarkan jumlah orang yang berkuasa
a.     Monarki : Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan).
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipmpin oleh satu orang (raja) secara turun temurun seumur hidup dg tujuan untuk kepentingan seluruh rakyat  (bentuk positif).
Tirani : adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan satu orang penguasa saja (bentuk negatif).
b.     Aristokrasi :  adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan seluruh rakayt (bentuk positif).
Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun (diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).
Oligarki :  adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang, untuk kepentingan beberapa orang tersebut (bentuk negatif).
a.     Demokrasi : berasal dr bahasa yunani yaitu Demos (Rakyat) dan Kratos (Pemerintahan) jadi demokrasi adalah Pemerintahan oleh rakyat, Pemerintahan yg rakyatnya memegang perananan yg sangat menentukan dan dalam pemerintahan ini tidak ada seorangpun anggota masyarakat yg mempunyai “Prerogatif Politik” atas orang lain.
Menurut Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Kesimpulanya demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan seluruh rakyat (bentuk positif).
Mobokrasi : adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa saja (bentuk negatif).
9.         Negara menurut system pemerintahan
a.     Sistem presidential
b.     Sistem Parlementer/Liberal
c.      Sistem Junta militer
11.   Fungsi Negara.
1.     Fungsi Pertahanan dan Keamanan.   Negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintah dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara
2.     Fungsi Pengaturan dan Ketertiban.   Negara menciptakan UU dan Peraturan Pemerintah (PP), serta menjalankannya demi terwujudnya tatatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3.     Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran.  Negara melakukan upaya eksplorasi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga terwujud kesejahteraan, dan kemakmuran bagi selururh rakyat.
4.     Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban.  Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.
12.  Antar 2 Negara terdapat perbatasan yg di sebut Garis Perbatasan dan Wilayah Perbatasan di dalam peta, perbatasan 2 (dua) negara merupakan sebuah garis, yang dapat berupa garis lengkung atau garis lurus. Bentuk perbatsan ada 2 jenis yaitu Alamiah dan Artifisial.
Dalam kenyataannya, yang dimaksud dengan garis perbatasan ini adalah suatu bidang vertikal yang melalui permukaan tanah, lapisan bawah (pertambangan), di udara dan di atas permukaan bumi. Di atas permukaan, garis perbatasan ini dapat berupa puncak-puncak bukit, sungai-sungai, danau-danau, bahkan bentuk-bentuk buatan manusia seperti jalan raya dan dinding (tembok). Perbatasan yang disebutkan sebelumnya disebut perbatasn alamiah, sedangkan perbatasan yang terakhir disebut perbatsan artifisial. Perbatasan antara Kalimantan Indonesia dengan Kalimantan Utara (Malaysia) adalah pegunungan (alamiah), perbatasan antara Berlin Barat dan Berlin Timur adalah artifisial (tembok Berlin).
13.   Pengertian Konstitusi
         Adalah Keseluruhan dari peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara2 bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
14.   Fungsi Konstitusi sebuah Negara :
1.       Tata aturan dalam pendirian lembaga2 yg permanen
2.       Tata aturan dalam hubungan dg Negara dan Warga Negara serta dg Negara lain
3.       Sumber hokum dasar tertinggi
15.   Fungsi konstitusi dalam Negara demokrasi
1.       Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang2
2.       Sebagai cara yg efektif dalam kekuasaan
3.       Sebagai perwujudan dari hokum yg tertinggi yg harus ditaati oleh rakyat dan penguasa.
16.   Arti Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarakan pancasila dan UUD 45 serta sesuai dg wilayah nusantara yg menjiwai kehidupan bangasa dalam mencapai tujuan atau cita2 nasionalnya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
17.   isi Wawasan Nusantara dalam perspektif kehidupan manusia yg meliputi cita2 bangsa dan asas manunggal yg terpadu.
         a. Cita2 bangsa dalam pembukaan UUD 45
         b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal untuk menyeluruh meliputi:
1.     Satu Kesatuan Politik satu ideology
2.     Satu kesatuan wilayah nusantara
3.     Satu kesatuan social budaya
4.     Satu kesatuan ekonomi
5.     Satu kesatuan pertahanan keamanan
6.     Satu kesatuan kebijaksanaan nasional.
18.  Tujuan Wawasan Nusantara Secara umum, Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah. Selain itu tujuan Wawasan Nusantara terdiri dari dua, yaitu :
• Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
• Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
19.  Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
·       Bela Negara yg dilakukan melalui pendidikan formal adalah melalui kurikulum pendidikan formal/sekolah dari jenjang TK, Sekolah Dasar, menengah sampai dengan pendidikan perguruan tinggi di dalamnya akan diteteskan nilai-nilai belanegara yg diarahkan untuk menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta meyakini bahwa Pancasila sebagai falsafah idiologi negara.
·       Proses pembinaan kesadaran bela negara pada sektor pendidikan informal dapat terlihat pada kegiatan pramuka. Dimana realisasinya pada kegiatan pramuka ini melalui kerjasama dengan Kwarnas dan Kwarlab setiap anggota pramuka akan diberikan mengenai pengertian dasar-dasar bela negara
20.  Pembagian urusan pemerintahan dalam OTONOMI DAERAH
a.  Urusan pemerintahan pusat meliputi 6 bidang yaitu
1. Politik Luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi
5. Moneter dan Fiskal nasional
6. Agama dan Norma
b.       Urusan wajib yg menjadi kewenangan Pemda Provinsi, meliputi 16 bidang yaitu:
1.     Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.     Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3.     Penyelenggaraan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.     Penyediaan sarana dan prasarana umum
5.     Penaganan bidang kesehatan
6.     Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi SDM Potensial
7.     Penanggulangan masalah social lintas kabupaten/kota
8.     Pelayanan bidang tenaga kerjaan lintas kabupaten/kota
9.     Pengendalian lingkungan hidup
10. Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota
11. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
12. Pelayanan administrasi umum pemerintah
13. Pelayanan administrasi penanam modal termasuk lintas kabupaten/kota
14. Fasilitas pengembangan koperasi, UKM termasuk lintas kabupaten/kota
15. Penyelenggaraan Pelayanan dasar lainya yg blm dpt dilaksanakan oleh kabupaten/kota
16. Urusan wajib lainya yg diamanatkan oleh peraturan UU
21.   Pengertian Identitas Nasional dan Unsur2 pembentuk Identitas Nasional
a.     pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”.
b.     Parameter identitas nasional berarti suatu ukuran atau patokan pedoman yang digunakan untuk menyatakan sesuatu dan bahwa identitas nasional itu menjadi ciri khas suatu bangsa.
c.      Indikator identitas nasional itu antara lain:
·       Pola perilaku yang nampak dalam kegiatan masyarakat:
·       adat-istiadat, tata kelakuan, kebiasaan.
·       Lambang-lambang yang menjadi ciri bangsa dan negara, dan secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa: bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
·       Alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan: bangunan, peralatan manusia, dan teknologi.
·       Tujuan yang dicapai suatu bangsa: budaya unggul, prestasi di bidang tertentu.
d.     Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia:
·       Unsur Sejarah
·       Unsur Kebudayaan
·       Budaya Unggul
·       Suku Bangsa: keragaman/majemuk
·       Agama: multiagama
·       Bahasa
e.        Unsur-unsur pembentuk identitas nasional berdasarkan ukuran parameter sosiologis, yaitu:
·       suku bangsa,
·       kebudayaan,
·       bahasa,
·       kondisi georafis.
f.         Aspek2 Kebudayaan antara lain meliputi:
·       Akal budi
·       Peradaban: i-pol-ek-sos-han
·       Pengetahuan
22.  Jelaskan arti dari:
a.        MOBOKRASI
Mobokrasi : adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa saja (bentuk negatif).
b.        OTONOMI
Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang artinya sendiri, dan nomos yang berarti hukuman atau aturan, jadi pengertian otonomi adalah perundangan sendiri, hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dng peraturan perundang-undangan yg berlaku. hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. 

Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah daerah secara mandiri atau berdaya untuk membuat keputusan mengenai kepentinganya sendiri.
c.        Trisila
Pancasila bila disederhanakan menjadi tiga sila adalah
1. Sosio kebangsaan/nasionalisme: Nasionalisme dan Internasionalisme
2. Sosio kerakyatan/demokrasi: Demokrasi dan kesejahteraan Rakyat
3. keTuhanan YME
d.        DEKONSENTRASI
Adalah pelimpahan wewenang pemrintahan oleh pemrintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah, dan atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
e.        GENOCIDE
Suatu bentuk pelanggaran HAM berat  yang berupa Pembunuhan besar – besaran (genocide).
Kejahatan genocide merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama dengan cara :
·       Membunuh anggota kelompok
·       Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada suatu kelompok
·       Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran pada suatu kelompok
·       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok yang lain
f.         ESOCIDE
Suatu bentuk pelanggaran HAM berat yang berupa Perusakan kualitas lingkungan (esocide).
23. Fungsi Pancasila adalah:
a.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
b.       Pancasila Sebagai Dasar Negara
c.        Pancasila Sebagai Ideologi Negara
d.       Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa dan atau pemersatu bangsa
e.       Pancasila sebagai falsafah bangsa
f.         Pancasila sebagai Jiwa bangsa
g.        Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
h.       Pancasila Sebagai Tujuan dan cita2 yang Ingin Dicapai Bangsa Indonesia
i.         Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum

2 komentar:

  1. Terima kasih referensinya, sangat membantu

    BalasHapus
  2. Tiket Pesawat Murah Online, dapatkan segera di SELL TIKET Klik disini:
    selltiket.com
    Booking di SELLTIKET.COM aja!!!
    CEPAT,….TEPAT,….DAN HARGA TERJANGKAU!!!

    Ingin usaha menjadi agen tiket pesawat??
    Yang memiliki potensi penghasilan tanpa batas.
    Bergabung segera di agen.selltiket.com

    INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
    No handphone :085365566333
    PIN : 5A298D36

    Segera Mendaftar Sebelum Terlambat. !!!a

    BalasHapus